"Unsur diketahui atau patutnya diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chandra juga menyampaikan bahwa M. Basri telah bersedia memulangkan Uang yang telah diterimanya sebesar Rp 150 jutaserta uang ganti rugi senilai 200 juta.
"mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan untuk BB 17 dan BB 192 dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa M. Basri segera setelah diputuskannya Perkara ini guna menyelesaikan segala kewajibannya tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Heryandi, Sopian Sitepu mengatakan pihaknya telah menyampaikan duplik secara lisan dalam sidang sebelumnya.
Dimana, duplik tersebut menyatakan terdakwa Heryandi tetap pada pembelaan yang telah dibacakan pada saat sidang pledoi.
"Duplik sudah kami sampaikan saat sidang Replik. Intinya kami tetap pada pembelaan yang kaminsampaikan saat pledoi," ujar Sopian Sitepu
( Tribunpampung.co.id / Hurri Agusto )