Tribunlampung.co.id, Metro - Satnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, mengamankan seorang remaja berinisial AR pemilik ratusan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI
Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasatnarkoba Iptu AE Siregar menjelaskan, remaja berinisial AR itu memiliki 500 butir Tramadol HCl 50mg, 5 butir obat warna kuning logo MF diduga Hexymer, dan 1 butir Valdimex Diazepam.
"Obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin edar," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada AR telah diakui barang tersebut miliknya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk Pencuri Motor yang Nekat Beraksi di Siang Bolong
Baca juga: Polda Lampung Simpulkan Pikap Bawa Gabah Terguling di Tol Bakter Karena Pecah Ban
AR merupakan warga Jalan Bima Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro.
Saat ini AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id)