Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengimbau dan melakukan sosialisasi terkait larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Sosialisasi jajaran Polda Lampung itu dilakukan di jalan arteri Lintas Sumatera yang ada di wilayah hukumnya Polres Lampung Tengah, Selasa (9/5/23).
Kasatlantas Polres Lampung Tengah AKP Ipran mengatakan, sasaran sosialisasi yakni pengguna jalan dan pengemudi truk yang melintas.
“Kami berikan pemahaman dan imbauan secara humanis kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebihan dan tidak melebihi panjang maupun tinggi kendaraan itu sendiri,” urai dia didampingi Kanit Kamsel Iptu Sulkhan.
Muatan yang berlebihan atau over capacity juga dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pandangan dalam berkendara.
Baca juga: Srikandi Polsek Gunung Sugih Polda Lampung dan Bhabinsa Patroli Bersama Sambang Warga
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Monitoring Pelaksanaan Manasik Haji di Islamic Centre Sukadana
"Baik bagi sopir kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya, sehingga dapat menyebabkan fatalnya lakalantas,” ujarnya.
Turut dilakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan, dengan tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan ODOL serta adanya sanksi pidana bila melanggar.
Selain itu, kendaraan yang kelebihan muatan (ODOL) juga menyebabkan kerugian secara ekonomi, contohnya seperti mempercepat kerusakan jalan yang bisa menghambat dan mengganggu mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Larangan kendaran ODOL tertuang dalam UU LLAJ NO 22 Tahun 2009 dimana pada Pasal 169 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas guna menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif diwilkum Polres Lampung Tengah.
(Tribunlampung.co.id)