Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung secara cepat menyikapi berita mobil dinas gubernur dan wakil gubernur yang viral akibat menunggak pajak.
Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menyebut, tunggakan pajak mobil dinas Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Nunik) telah dilunasi.
Pelunasan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur itu, dikatakan Achmad Saefulloh, dilakukan setelah viralnya kabar penunggakan pajak mobil dinas tersebut.
Dengan demikian, Achmad Saefulloh membenarkan adanya penunggakan pajak tersebut.
"Alhamdulillah, sekarang sudah selesai," kata Achmad Saefulloh saat diwawancara di Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Setelah Kondisi Jalan, Kini Mobil Dinas Pejabat Pemprov Lampung Disorot Akibat Diduga Nunggak Pajak
Mengenai keterlambatan pembayaran pajak mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Lampung sehingga terjadi penunggakan itu, dikonfirmasi olehnya adalah sebuah kelalaian.
Selanjutnya, Pemprov Lampung mengucapkan terima kasih atas kontrol dari masyarakat atas hal tersebut.
"Kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, pejabat dari instansi yang bersangkutan sudah menyadari ini sebuah kelalaian," sebut Achmad Saefulloh.
"Kami menerima hal ini sebagai masukan," lanjutnya.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Capai Rp 1,8 Miliar
Viral di Twitter
Sebelumnya, soal menunggaknya pajak mobil dinas pejabat Pemprov LampungĀ jadi sorotan di sosial media.
Salah satunya dituliskan akun Twitter @PartaiSocmed yang menuliskan "Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung.", dikutip Tribun Lampung, Selasa (9/5/2023).
Akun tersebut bahkan juga menyertakan foto keterangan info pajak kendaraan bermotor (PKB) Lampung.
Dalam keterangan gambar tersebut, mobil jeep Mercedes Benz type GLS400 (X166) A/T CKD tahun 2017, dengan nomor polisi BE 1 ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 8.526.340.
Dengan rincian, total pokok PKB Rp 8.027.250, dengan dendanya Rp 321.090, serta total pokok SWDK Rp 143.000, dengan dendanya Rp 35 ribu.