Berita Lampung

Kuota PPPK 2023 Pemkab Pesisir Barat Lampung Diusulkan Sebanyak 659 Formasi

Penulis: saidal arif
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Agustini, Kepala BKPSDM Pemkab Pesisir Barat. Kuota PPPK 2023 Pemkab Pesisir Barat Lampung diusulkan sebanyak 659 formasi.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pesisir Barat Lampung mengusulkan 659 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai BKPSDM Pemkab Pesisir Barat, Eko Priyanto mengatakan, usulan kebutuhan PPPK tersebut telah disampaikan ke Menpan RB.

"Usulan kita, sudah kita sampaikan ke Menpan RB," ungkap Eko Priyanto mewakili Kepala BKPSDM Pesisir Barat, Sri Agustini, Senin (15/5/2023).

Menurut Eko Priyanto, usulan tersebut telah disampaikan berdasar formasi yang dibutuhkan.

Untuk formasi PPPK guru pihaknya mengajukan 250 formasi.

Baca juga: Inspektorat Pesisir Barat Beri Sanksi Teguran Kepala Desa Terkait Foto Bakal Caleg DPRD

Kemudian, untuk formasi PPPK tenaga kesehatan termasuk petugas rumah sakit dan Puskesmas ada 409 formasi yang diajukan.

Mekanisme perekrutan sendiri, kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan.

Kata Eko Priyanto, Pemerintah pusat belum menginformasikan terkait berapa formasi yang dikabulkan dari usulan tersebut.

"Karena ini baru usulan, jadi kita belum bisa memastikan berapa yang dikabulkan pemerintah pusat," kata dia.

Eko berharap, usulan yang telah disampaikan ke Menpan RB itu bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.

Dikatakannya, pada tahun 2023 ini pihaknya hanya mengajukan usulan PPPK saja.

Sementara untuk usulan CPNS belum ada, sebab belum ada pemberitahuan dari pemerintah pusat.

"Kalau usulan CPNS kita belum dapat pemberitahuan dari Pemerintah pusat," ucapnya.

Sementara itu, pada tahun 2022 yang lalu pihaknya memperoleh 556 formasi PPPK guru.

Baca juga: Belum Ada Kasus LSD di Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Tak Beli Sapi Luar Daerah

Dari 556 formasi tersebut, namun hanya 481 guru yang dinyatakan lulus.

Menurutnya, banyak formasi yang tidak terpenuhi dalam seleksi CPPPK tahun 2022 lalu itu karena tidak adanya guru yang mendaftar dalam formasi tersebut.

"Para peserta PPPK 2022 yang dinyatakan lulus itu telah selesai melaksanakan pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkini