Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Empat warga yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Ketiga tersangka penyalahguna narkoba yang diciduk Satresnarkoba Lampung Timur, Polda Lampung, masing-masing berinisial HD (25) warga Kecamatan Margatiga, YL (25) dan AB (32) warga Kecamatan Batanghari, dan JK (46) warga Kecamatan Braja Selebah.
"Empat tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda," terang Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iotu Suheri, Rabu (17/5/2023).
Tersangka HD ditangkap di Kecamatan Margatiga, dan untuk YL, AB, dan JK ditangkap diwilayah Kecamatan Batanghari, pada Selasa (16/5/23) kemarin.
Rizal Muchtar menuturkan dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti 4 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis sabu dengan total berat 2,36 gram dan alat hisap (Bong).
"Penangkapan tersangka AB dan JK, dilakukan oleh Petugas Kepolisian, setelah melakukan proses pemeriksaan serta pengembangan, dari tersangka YL yang telah lebih dulu kita amankan," jelasnya.
Baca juga: Polres Metro, Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor yang Masih Anak-Anak
Baca juga: Polres Pesisir Barat Polda Lampung Tangkap Pelaku Asusila Di Bawah Umur saat Hendak Kabur
Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keempat pelaku dipersangkakan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengatakan akan terus memberatas Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur selain daripada tugas dan tanggung jawab Polri sendiri, hal ini untuk menjauhkan generasi bangsa dari Narkoba," pungkasnya. (*)
(Tribunlampung.co.id)