Berita Lampung

Polres Metro, Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor yang Masih Anak-Anak

Tim Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian motor yang beraksi di Kota Metro, Lampung.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: muhammadazhim
zoom-inlihat foto Polres Metro, Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor yang Masih Anak-Anak
Dokumentasi Humas Polres Metro 
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku curanmor R yang masih di bawah umur. Pelaku sempat buron hingga akhirnya bisa diamankan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian motor yang beraksi di Kota Metro, Lampung.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang tergolong anak di bawah umur tersebut berinisial R (16) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan. kejadian pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi pada hari Senin,14 Maret 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Kos Jalan Khairbras Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung.

"Pelaku R ditangkap pada hari Senin 15 Mei 2023 sekira jam 19.00 WIB," kata Kapolres, Rabu (17/5/2023).

"Yang mana pelaku-pelaku lain sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di rutan," tambahnya.

Baca juga: HS Harus Mendekam di Sel Usai Dicokok Jajaran Polda Lampung sebagai DPO Curanmor

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor di Hiburan Jaranan Juga Pernah 2 Kali Beraksi

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari tim Tekab 308 Polres Metro mendapat informasi keberadaan anak pelaku R.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, anak pelaku R sedang berada di rumahnya yaitu di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bergerak mendatangi rumah anak pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.

Selain dapat mengamankan anak pelaku R Tim Tekab 308 Polres Metro juga berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna biru tahun 2016 Nopol B 4350 FG, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih tahun 2018 Nopol B 4093 TTZ.

"Selanjutnya anak pelaku R dan barang buktinya dibawa ke Polres Metro untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan guna untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

"Dalam hal ini anak pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan di ancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, Akademisi Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung menilai aparat kepolisian harus lebih gencar melakukan patroli untuk menekan kriminalitas di Kota Metro, Lampung.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung, Edi Ribut mengatakan kepolisian harus menggiatkan patroli akan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang akan melakukan aksinya di Kota Metro, Lampung.

"Kejahatan itu muncul karena ada beberapa sebab, bahwa masyarakat itu tidak waspada dengan kondisi-kondisi lingkungan sekitar, tidak hanya di Metro saja tapi di mana-mana," ujarnya kepada Tribun Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved