Polda Lampung

Polres Lamtim Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor di Hiburan Jaranan Juga Pernah 2 Kali Beraksi

Jajaran Polda Lampung mengungkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di hiburan jaranan pernah melakukan dua pencurian sebelumnya.

Istimewa
Barang bukti curat di Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung mengungkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di hiburan jaranan pernah melakukan dua pencurian sebelumnya.

"Setelah kami amankan para pelaku dan lakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah 2 kali melakukan tindak pidana pencurian di tempat hiburan di TKP yang berbeda," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Prasetyo, Senin (15/5/2023).

Menerima laporan tersebut, Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan pada hari Senin (15/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Jajarannya berhasil mengamankan para pelaku yaitu 2 pelaku pencurian dan 1 penadah barang curian tersebut pada Senin malam sekira pukul 00.30 WIB.

"Tiga pelaku berinisial SR (26),AS (31), dan SN (29) yang merupakan penadah," jelasnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Minta Jajarannya Respon Cepat Gangguan Kamtibmas

Kronologi kejadian pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB, korban tengah menonton hiburan jaranan di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya.

Dia parkirkan kendaraannya di parkiran.

"Tidak lama kemudian ketika korban hendak pulang menyadari kendaraannya tidak ada yang kemudian melaporkan ke Polsek Waway Karya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan 1 BPKB dan STNK, 2 unit kendaraan roda dua dan 3 handphone.

"Pelaku terancam Pasal 363 atau Pasal 362 Junto 480 KUHP," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved