Polda Lampung

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan

Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat dan amankan 4 pelaku penganiayaan terhadap korban dan teman-temannya ketika di Jalan Ir Hj Juanda.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pelaku penganiayaan dan perusakan diamankan Polresta Bandar Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, bergerak cepat dan berhasil amankan 4 pelaku penganiayaan terhadap korban dan teman-temannya ketika sedang berada di Jalan Ir Hj Juanda, Pahoman, Minggu (14/5/2023).

Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban ketika korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Pahoman.

“Korban bersama teman-temannya sedang nongkrong, kemudian datang segerombolan orang tidak dikenal yang langsung memukul korban dan merusak beberapa kendaraan yang terparkir," jelas Kompol Dennis, Senin (15/5/2023).

Empat pelaku yakni AN, laki-laki berusia 18 tahun berstatus pelajar yang tinggal di Dusun Pal 6, RT 04, Lampung Selatan.

RA, laki-laki umur 16 tahun berstatus buruh dari Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca juga: Terciduk Pakai Sabu, warga Dente Teladas Digelandang Aparat Polres Tulangbawang Polda Lampung

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Imbau Warga Simpang Pematang Cegah Stunting

MF, laki - laki berusia 17 tahun yang juga buruh dari Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Terakhir AW, laki-laki 18 tahun berstatus buruh, dari Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku," terang Kompol Dennis.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandat Lampung segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di rumah orangtua masing-masing.

"Hingga kami langsung mendatangi rumah para pelaku dan segera mengamankan mereka," kata dia.

"Para pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 2 buah celurit.

Para pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Bandar Lampung, sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan.

Para pelaku akan dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam seperti tertuang dalam Pasal 170 KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan UU darurat tahun 1951.

"Dari usia para pelaku ada yang masih di bawah umur, kami terus mengimbau dan mengajak para orangtua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak remajanya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved