Polda Lampung

Terciduk Pakai Sabu, warga Dente Teladas Digelandang Aparat Polres Tulangbawang Polda Lampung

Terciduk sebagai pengguna alias pemakai sabu, warga Dente Teladas digelandang aparat Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Istimewa
Pemuda Dente Teladas diamankan polisi karena pakai sabu 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Terciduk sebagai pengguna alias pemakai sabu, warga Dente Teladas digelandang aparat Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

"Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangb

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Sambangi Kompi Senapan A, Semangati Anggota TNI yang Tugas ke Papua

Baca juga: Satresnarkoba Polres Mesuji Polda Lampung Bongkar Peredaran Obat Farmasi Tanpa Izin Edar

awang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (14/5/2023).

Pria berinisial WN (23) itu ditangkap saat berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala< sabtu>

Pemuda yang berprofesi wiraswasta itu merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas,  Tulangbawang.

"Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 gram," ungkap Aris.

Selain itu turut diamankan dua buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved