Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Mesuji Polda Lampung Bongkar Peredaran Obat Farmasi Tanpa Izin Edar

Satresnarkoba Polres Mesuji Polda Lampung mengamankan dua pelaku yang tercatat sebagai warga Indra Loka Kecamatan Way Kenanga, Tubaba.

istimewa
Ratusan butir pil hexymer dan handphone yang diamankan Satresnarkoba Polres Mesuji Polda Lampung dari dua warga Indra Loka Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (11/5/2023) malam. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji- Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar yang beroperasi di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dalam kasus itu, Satresnarkoba Polres Mesuji Polda Lampung mengamankan dua pelaku yang tercatat sebagai warga Indra Loka Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Kamis (11/05/2023) malam.

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Davit Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan anggotanya telah mengamankan dua tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Tersangka Berinisial PS (22) Warga Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulanbawang Barat, dan AF (20) Warga Desa Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Iptu Davit Herlis, Sabtu (13/5/2023).

Kasatnarkoba membeberkan, penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka PS.

Hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang berisi 12 butir pil hexymer dan satu unit handphone merek INFINIX warna biru.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Penilaian Lomba Siskamling

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Ungkap Alasan Tersangka AP Tak Ditahan

“Anggota melakukan Interogasi kepada tersangka PS, kemudian tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka AF,” beber Iptu Davit Herlis.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Mesuji  melakukan penangkapan terhadap tersangka AF, dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, satu buah botol bening, dan 195 butir pil hexymer dan uang tunai hasil penjualan pil hexymer sejumlah Rp 665 ribu.

“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved