Dari dasar laporan tersebut Sat Reskrim Polres Pesisir Barat langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat," ucapnya.
Lanjutnya, setelah memperoleh informasi tersebut dipimpin Kanit VI Unit PPA Polres Pesisir Barat Aiptu Kadar Rahmat langsung menuju lokasi tempat pelaku .
Saat diperjalanan pihaknya, bertemu pelaku yang hendak melarikan diri di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat.
"Ternyata pelaku hendak melarikan dan langsung kita amankan di Jembatan Way Bambang," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan pelaku kemudian di interogasi oleh petugas kepolisian.
Dari hasil interogasi tersebut ternyata korban asusila anak di bawah umur itu bukan hanya satu tetapi ada dua yakni WAD (15) dan NA (15).
"Pelaku mengakui ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri itu kepada dua korban yakni WAD dan NA,"
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)