Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan MO (20) pelaku asusila anak di bawah umur.
Pelaku MO diamankan Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung saat berada di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, pelaku MO berhasil diamankan pihaknya pada Selasa (16/5/2023) sekira Pukul 10.00 WIB.
"Pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat," ungkapnya, Rabu (17/5/2023).
Pelaku sendiri kata dia, merupakan warga Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat.
Riki kemudian menjelaskan, kronologis kejadian tindak asusila dibawah umur tersebut.
Baca juga: DPRD Minta KPU Pesisir Barat Lampung Terbuka Soal DPSHP yang Melonjak Signifikan
Baca juga: Kuota PPPK 2023 Pemkab Pesisir Barat Lampung Diusulkan Sebanyak 659 Formasi
Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada Kamis (4/5/2023) sekira Pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu pelaku membawa WAD (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah rumah kosong yang berada di kilometer 17 Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat.
Sesampainya di rumah kosong tersebut pelaku kemudian melakukan tindak asusila.
Korban dan pelaku sendiri awalnya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
"Modus operandi pelaku ini berkenalan dengan korban menggunakan nama samaran Agus dan Anton," bebernya.
Lanjutnya, setelah lama berkenalan pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Korban sendiri di iming-imingi akan diberikan imbalan uang Rp 1 juta setelah melakukan hubungan suami istri tersebut.
"Setelah korban termakan rayuan, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong," katanya.
Kemudian pada Selasa (16/5/2023) korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Pesisir Barat.