Kemudian akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah hampir dua setengah tahun melakukan penyelidikan.
Kepada penyidik, lanjut kasat, pelaku yang berstatus residivis kasus curas ini sempat kabur ke luar kota tepatnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Di tempat pelariannya tersebut pelaku juga sempat melakukan perubahan identitas menjadi warga Klaten Jawa Tengah.
“Selain itu terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi curas dengan modus yang sama,” bebernya.
Barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel telah dijual dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.
“Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban telah dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong,” terangnya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara,”tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)