Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji,Polda Lampung bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan penadah barang hasil curian, Rabu (25/5/2023).
"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan pelaku yang telah diamankan terlebih dulu, adapun penadahnya berinisial SN (48) Warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan," beber Kapolsek Tanjung Raya, jajaran Polda Lampung, AKP Heru Prasongko, Kamis (25/5/2023).
TKP pencurian terjadi di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji pada Desember 2022 lalu, Rabu (25/5/2023).
Pihaknya mengamankan penadah tersebut berikut barang bukti motor Honda Beat di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca juga: Kepala Pekon Tersangka Penganiayaan, Polres Tanggamus Polda Lampung Pastikan Sudah Masuk Penyidikan
Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Warning Warga yang Miliki Senpi Ilegal Agar Diserahkan ke Polisi
Kronologi pengungkapan kasus curat dan penangkapan penadah barang curian bermula Pada Rabu (24/5/2023), Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya terlebih dulu mengamankan pelaku curanmornya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia beraksi pada 26 Desember 2022 atau 6 bulan lalu sekira pukul 23.00 WIB.
"Kini berlanjut pada proses hukum untuk penadahnya yang masih berlangsung," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)