Polda Lampung
Kepala Pekon Tersangka Penganiayaan, Polres Tanggamus Polda Lampung Pastikan Sudah Masuk Penyidikan
Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap perkembangan kasus penyidikan atas perkara penganiayaan oleh tersangka AP terhadap pelapor Sumantri.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung, mengungkap perkembangan kasus penyidikan atas perkara penganiayaan oleh tersangka AP terhadap pelapor Sumantri memasuki penelitian tahap I.
Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, tersangka merupakan Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus.
"Dalam penanganan perkara atas nama tersangka AP, hingga kini telah berkoordinasi dengan jaksa dan berkas perkara telah diserahkan untuk penelitian atau tahap I," ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kamis (25/5/2023).
Pihaknya pada Selasa (23/5/2023) kemarin telah mengirimkan berkas perkara Nomor: BP/29/III/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023 atas nama tersangka AP kepada jaksa untuk diteliti atau Tahap I.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus sebagai transparansi penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Warning Warga yang Miliki Senpi Ilegal Agar Diserahkan ke Polisi
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Lakukan Pengamanan Keberangkatan Calhaj Lampung
"Kami akan terus mengupdate informasi perkembangan kasus tersebut sehingga masyarakat bahwa perkara sedang berjalan," tegasnya.
Satreskrim Polres Tanggamus sendiri diakuinya telah menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013.
Yaitu tentang tindak pidana 'Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain.'
Juga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka."
"Ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.