Rektor Unila Ditangkap KPK

Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Heryandi dan M Basri pikir-pikir untuk banding setelah divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani berharap majelis hakim memberikan keputusan terbaik.

Karomani mengaku dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dibacakan hakim terhadap perkara yang sedang ia jalani.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang diagendakan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Kamis (25/5/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yakni, Mantan Rektor Unila Karomani; mantan Warek I Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan Tribunlampung, ketiga terdakwa tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 WIB.

Ketiganya turun dari mobil kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Ketiga terdakwa terlihat menggunakan rompi kuning KPK dengan tangan terborgol.

Selanjutnya, ketiga mantan pejabat Unila itu kemudian digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang sebelum menjalani sidang putusan.

Menjelang menjalani sidang vonis, Karomani menyampaikan harapannya.

"Saya harap (hakim memutuskan) yang terbaik," ujar Karomani saat berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang, Kanis (25/5/2023).

"Saya mohon doanya kepada kawan-kawan semua," singkatnya.

Seperti diketahui, Mantan Rektor Unila, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas perkara dugaan suap PMB Unila.

Sementara terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing 5 dituntut lima tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Berita Terkini