Tribunlampung.co.id, Way Kanan - AGM (39), pelaku pencurian biasa di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Polda Lampung.
"Pelaku juga berdomisili di kampung tersebut," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda, Senin (29/5/2023).
Kronologis kejadian pencurian pada Senin (3/4/2023) pukul 21.00 WIB, saat Erson sedang makan mie ayam di salah satu warung di Kampung Adi Jaya,Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan bersama dengan rekannya.
Erson menaruh HP android merek Oppo Reno4 miliknya di dashboard sepeda motornya di depan warung tersebut.
Setelah selesai makan, korban akan mengambil HP akan tetapi sudah tidak ada di dashboard sepeda motor miliknya.
Baca juga: Razia Rumah Kos, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Dapati Pesta Miras
Baca juga: Polsek Sukarame Polda Lampung Temukan Dua Pasangan Muda Mudi Saat Razia Kost
Namun ketika korban sedang makan, korban melihat bahwa ada seseorang yang duduk di atas sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 5 juta rupiah selanjutnya melaporkan ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.
Kronologi penangkapan pada Sabtu (27/5/2023) pukul 06:30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 HP android merek Oppo dibawa untuk diamankan Polres Way Kanan guna penyidikan lebih Lanjut
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)