Rektor Unila Ditangkap KPK

Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta.

"Jadi terkait dengan kekurangan uang pengganti akan kita segera selesaikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, hakim menyebutkan terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini