Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Way Pengubuan, Polda Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pembobol bengkel saat berada di dalam angkot, Selasa (22/5/2023) sekira pukul 11.25 WIB.
"Kami berhasil meringkus NH alias Sangon (26) di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat pelaku sedang berada di dalam mobil angkot, menunggu penumpang,” beber Kapolsek Way Pengubuan, jajaran Polda Lampung, Iptu Andi M Putra, Senin (29/5/2023).
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit bor merk Krisbow warna biru yang diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ungkapnya mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (29/5/2023).
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Polsek Sukarame Polda Lampung Temukan Dua Pasangan Muda Mudi Saat Razia Kost
Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal ke Pihak Kepolisian
Diketahui, pelaku merupakan warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Pelaku melakukan pencurian sejumlah barang yang ada di dalam bengkel motor milik korban Rusdianto, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Iptu Andi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
"Adapun cara pelaku masuk ke dalam bengkel motor milik korban tersebut yakni dengan cara mendongkel jendela belakang dan merusak teralis jendela,” terangnya.
Pelaku menggasak sejumlah barang milik korban antara lain 1 kompresor merk Shark warna orange, 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 1 gerinda merk Krisbow warna biru.
Lalu 1 bor merk Krisbow warna biru, 1 unit gerinda duduk merk Krisbow warna biru, 2 CDI merk Rextor warna merah, 1 gagang shock motor stainles warna silver, 1 Impact merk J.I.D warna hitam dan 1 unit pompa air merk Panasonic warna biru.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7.750.000.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id)