Polda Lampung

Nekat Curi Mobil yang Telah Dijual, Pasutri Asal Tubaba Dicokok Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri dari Tulangbawang Barat yang nekat curi mobil yang telah dijualnya

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mencokok pasangan suami istri (pasutri) pencuri mobil, Rabu (31/5/2023).

Pasutri itu berinisial RS (35 ) seorang sopir dan istrinya STM (34), yang berasal dari Mulyo Asri Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

"Pasutri ini diduga mencuri mobil Daihatsu Sigra warna orange di Mess PT GGPC Humas Jaya, Perum Central Blok C Nomor 13," ungkap Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menwakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (1/6/2023).

Keduanya diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar di dua lokasi yang berbeda.

Modus operadi pasutri sebelum menjual mobil miliknya melalui perantara terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.

Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara mengambil mobil yang telah dijual ke Ngadimin (52), saat terparkir di garasi mess PT GGPC,  Jumat (5/5/2023), sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Dorong Personel Gelorakan Semangat Pancasila

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Dorong Personel Jadikan Momen Hari Lahir Pancasila untuk Tingkatkan Kinerja

“Saat itu korban ditelpon oleh keponakannya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi," terangnya.

Selanjutnya korban meminta tolong keponakan agar mengecek kunci kontak dan STNK di lemari dan ternyata kunci berikuit STNK-nya masih berada di tempat semula.

Korban yang merasa kehilangan mobil kesayangannya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BE 7947 SS.

Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi.

Terakhir, didapat informasi dari masyarakat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri, Tubaba.

Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan di rumahnya, sedangkan suaminya dibekuk di Indo Lampung.

“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada petugas pemeriksa, pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil.

"Atas perbuatannya, Pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini