Polda Lampung

Polres Lampura Polda Lampung Amankan Pengawas SPBU yang Gelapkan Uang Setoran Rp 380 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) lantaran diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan BBM di SPBU tempat ia bekerja.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara- Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) lantaran diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan BBM di SPBU tempat ia bekerja.

Warga Dusun 6 Bawang Sejar Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas di SPBU yang berlokasi di Jalinteng Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Tak tanggung-tanggung, uang yang di tilep CKS mencapai Rp 389 Juta yang sedianya di setor ke manajemen SPBU CV Mahkota Sakinah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan. Ismail mengatakan telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Satreskrim pada Jumat (2/6/2023) petang sekira pukul 16.30 wib.

Adapun pelapor atau korban dari pihak SPBU adalah Agi Fernanda (32).

“Jadi korban ini melapor bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah,” terang Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Baca juga: Tindaklanjuti Curhat Warga di Medsos, Polres Metro Polda Lampung Sweeping Kos-kosan Tempat Mesum

Baca juga: Gasak Motor di Tempat Bimbel, Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Metro Polda Lampung

Akibat kerugian tersebut, kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara, dengan nomor laporan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama meneruskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya menetapkan CKS sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Jumat 2 Juni 2023 pukul 16.30 wib keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim.

Ketika itu, pihak keluarga tersangka memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS ke Polres Lampung Utara.

“Lalu Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman keluarga pelaku di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BRI dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka,” sambung Eko.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran.

Uang yang dia tilep itu telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slop kemudian selebihnya berfoya-foya.

Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di amankan ke Mapolres Lampung Utara.

“Kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan,” tandas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.(*)

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini