Berita Lampung

Cekoki Alkohol, Predator di Lampung Timur Rudapaksa ABG 18 Tahun di dalam Mobil

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku asusila ditangkap polisi

Setelah menerima laporan dari korban, tepatnya pada Sabtu (3/6/2023 pukul 14.30 WIB, kepolisian berhasil mengamankan pelaku AM. 

"Kami mengamankan pelaku, di dalam sebuah toko di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur," katanya. 

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut. 

Selain pelaku, pihaknya juga mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti. 

"Diamankan juga satu set pakaian korban dan pelaku dan satu unit Mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS" sebutnya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi) 

Berita Terkini