Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, menangkap 3 pemuda pengedar sabu di wilayah hukumnya.
"Penangkapan tersebut berlangsung Senin (5/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB di Kelurahan Desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Pesawaran," ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo, Senin (5/6/2023).
"Dalam Penangkapan tersebut, awalnya petugas kami berhasil menangkap 2 pria berinisial MF (24) dan AR (17), dari Desa Kota Dalam," sambungnya.
Setelah melakukan pengembangan petugas kembali berhasil menangkap 1 pelaku lainnya YS (20) yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut ke MF dan AR.
“YS merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus," terang dia.
Baca juga: Polsek Banjar Agung Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu , Tipu 11 Korban
Baca juga: Kapolres Lambar Polda Lampung Tegaskan Organ Tunggal Jangan Lewat Jam Operasional
Berbekal informasi tersebut tim langsung menuju ke sebuah tempat penginapan di Desa Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus dan didapati pelaku YS dengan barang bukti sabu di dalam penguasaannya.
Petugas menyita barang bukti 19 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat 33,83 gram, 1 HP Redmi warna hitam, 1 HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp 200 ribu, 1 timbangan digital, dan 1 pipet sekop.
Iptu Widodo menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)