Berita Lampung

BPPRD Metro Siapkan Stimulus PBB hingga 70 Persen

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris BPPRD Metro Mirza Martha Hidayat.

Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro menargetkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dibagikan ke masyarakat pada Juli 2023 mendatang.

SPPT PBB tersebut akan dibagikan setelah proses pencetakan selesai.

Sekretaris BPPRD Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan, dalam penetapan PBB-P2 tersebut pihaknya telah menyiapkan stimulus hingga 70 persen.

Akan tetapi, stimulus tersebut diberikan sesuai dengan masing-masing ketetapan buku pajak.

"Jadi di tahun 2022 di buku 3 dan buku 4 kita tambahkan 10 persen. Jadi buku 3 dan 4 itu 60 persen stimulusnya, tadinya itu 50 persen. Kemudian buku 2 itu 70 persen, buku 3 dan 4 itu 60 persen, dan buku 5 tetap 30 persen," bebernya, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, secara struktur ketetapannya PBB-P2 tidak terlalu berubah.

Tapi nilai ketetapannya akan ada pengurangan takni di buku 3 dan 4 dari tahun sebelumnya.

Kemudian, bagi wajib pajak yang tahun lalu sudah telanjur membayar pajak di awal tahun sebelum ada stimulus kedua akan diberikan pengurangan.

"Kita sedang olah supaya nanti bisa dikompensasikan di tahun ini. Jadi misalkan ada yang bayar Rp 100 ribu, kemudian ada stimulus kedua ternyata lebih Rp 10 ribu, maka kelebihan itu akan kita kompenasasikan tahun ini," jelasnya.

"Sehingga nanti akan berkurang lagi nilainya," tambahnya.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya masih dalam proses pencetakan SPPT.

Pihaknya menargetkan awal Juli mendatang SPPT tersebut telah selesai dibagikan ke masyarakat.

"Saat ini sedang cetak. Kita sedang upayakan untuk secepatnya. Mudah-mudahan awal Juli sudah kita bagikan," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dalam pembagian SPPT tersebut nantinya akan melibatkan kelurahan.

Pihaknya akan melibatkan pihak kelurahan melalui pamong yang bertugas membagikan SPPT kepada warga.

"Selalu kita libatkan kelurahan. Karena kelurahan adalah ujung tombak kami adalah kelurahan dan kolektor. Jadi tidak mungkin kami tidak melibatkan mereka," tukasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menilai PBB miliknya masih terlalu tinggi.

"Jika memang warga itu masih kurang puas dengan angka stimulus yang kami berikan, merasa nilai PBB-nya masih terlalu tinggi, segara saja ke kantor kami," imbuhnya.

"Entah itu mengajukan keberatan dari sisi NJOP atau mengajukan pengurangan dari nilai ketetapannya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini