Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau ulang regulasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hardanta mengatakan dalam implementasinya, pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi masih banyak menimbulkan persoalan.
"Pelaksanaan jalur zonasi itu harus rinci. Karena tidak semua di tingkat kecamatan juga itu ada sekolah negeri," kata dia.
"Nah ini sebagai contoh. Sehingga bisa juga menimbulkan siasat-siasat tentunya ini harus ada peninjauan ulang terhadap Permendikbud Nomor 21 Tahun 2021," kata Tommy.
Kendati begitu, pihaknya mengaku akan melakukan monitoring kepada seluruh SMA/SMK menyikapi hal tersebut.
Menurutnya, setelah diterapkan selama 3 tahun, sudah seharusnya pemerintah pusat mengkaji ulang Permendikbud Nomor 1 2023 dan membuat regulasi yang lebih baik.
"Kita di daerah hanya bisa melaksanakan aturan. Kalau penyampaian saran sering kami sampaikan kepada staf kementerian yang datang ke Lampung bahwa itu menimbulkan gejolak," ujarnya.
"Tapi ini kembali ke pemerintah pusat untuk menyikapi keresahan-keresahan tersebut,” tandasnya.
Konfirmasi pihak sekolah di Bandar Lampung
Wakil Kepala Sekolah SMA 3 Bandar Lampung Yuli mengatakan pihak sekolah telah menutup pendaftaran PPDB.
"Peserta bila sudah masuk jalur zonasi dan ingin daftar lagi ke jalur lainnya tidak bisa, karena sistem sudah terkunci," kata Yuli.
Ia melanjutkan, sekolah hanya mengikuti aturan yang ada di dalam sistem PPDB.
"Kalau saya melihat kasus ini, anak tersebut kalah dengan peserta yang jaraknya lebih dekat," jelasnya.
Ia menyarankan peserta yang tidak diterima untuk bisa bersekolah meskipun di swasta. “Karena SMA swasta juga bagus-bagus," kata Yuli.
Sementara itu, pihak SMA Negeri 1 Bandar Lampung enggan dikonfirmasi terkait PPDB.
Tribun berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar Lampung, namun melalui seorang guru dari ruang wakil kepala sekolah yang tak menyebutkan namanya, kepsek mengaku tidak ingin diganggu.
"Saat ini belum bisa apa-apa karena tim panitia juga sedang tidak ada di tempat. Kepala sekolah juga tidak bisa diganggu," kata dia.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024 menyisakan kisah pilu bagi anak-anak generasi penerus bangsa.
Banyak anak memutuskan tak ingin sekolah karena tak lolos masuk SMA melalui sistem zonasi.
Setiap siswa hanya bisa mendaftar di sekolah terdekat dengan rumahnya. Pilihan sekolahnya, untuk SMA hanya dua sekolah terdekat dengan rumah.
(Tribunlampung.co.id)