Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung akan melakukan monitoring kepada seluruh SMA dan SMK untuk menyikapi adanya dugaan-dugaan permainan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hardanta, Jumat (23/6).
Menurutnya, pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi masih banyak menimbulkan persoalan di Lampung.
Kata dia, salah satu persoalan yang muncul yakni adanya siasat mengakali alamat tempat tinggal untuk mendaftarkan diri di sekolah negeri.
"Pelaksanaan jalur zonasi itu harus rinci. Karena tidak semua di tingkat kecamatan juga itu ada sekolah negeri. Nah ini sebagai contoh. Sehingga bisa juga menimbulkan siasat-siasat tentunya, ini harus ada peninjauan ulang terhadap Permendikbud Nomor 21 Tahun 2021," kata Tommy.
Kendati begitu, pihaknya akan melakukan monitoring kepada seluruh SMA SMK menyikapi adanya dugaan-dugaan permainan tersebut.
Bahkan Disdikbud Lampung sudah menyiapkan SK untuk pencopotan kepsek yang terbukti ‘bermain’ dalam proses PPDB SMA SMK 2023.
"Drafnya sudah ada. Jadi kalau ada yang memang benar-benar terbukti curang, tinggal masukin namanya, langsung kita copot,” tegasnya.
Tommy menjelaskan, Disdikbud Lampung sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah kecurangan PPDB SMA dan SMK.
Namun tak dipungkiri aturan PPDB yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan calon siswa untuk berbuat curang.
Untuk jalur pindah tugas orangtua juga bisa diakali dengan membuat surat pindah dengan cap stempel sebagai bukti legalitas.
Sementara pihak sekolah tidak bisa memverifikasi kebenaran dari data tersebut.
Misalnya ada anaknya yang ingin masuk sekolah di Bandar Lampung tapi rumahnya di Metro.
"Orangtuanya misal mengaku wartawan yang pindah tugas liputan, lalu kasih suratnya ke sekolah. Padahal yang tanda tangan berkas itu siapa kita juga tidak tahu,” jelasnya.
Untuk itu, Tommy mengingatkan pihak sekolah akan pentingnya verifikasi data yang masuk dari calon siswa.
Hal itulah yang membuat Disdikbud Lampung mengundurkan waktu pengumuman PPDB. Agar sekolah melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengumumkan nama-nama siswa yang lolos.
Setelah diterapkan selama 3 tahun, sudah seharusnya pemerintah pusat mengkaji ulang Permendikbud Nomor 1 2023 dan membuat regulasi yang lebih baik.
"Kita di daerah hanya bisa melaksanakan aturan. Kalau penyampaian saran sering kami sampaikan kepada staf kementerian yang datang ke Lampung bahwa itu menimbulkan gejolak. Tapi ini kembali ke pemerintah pusat untuk menyikapi keresahan-keresahan tersebut,” pungkasnya.
Tunda masuk sekolah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024 menyisakan kisah pilu bagi anak-anak generasi penerus bangsa. Banyak anak memutuskan tak ingin sekolah karena tak lolos masuk SMA melalui sistem zonasi.
Seperti diketahui, sudah beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Setiap siswa hanya bisa mendaftar di sekolah terdekat dengan rumahnya. Pilihan sekolahnya, untuk SMA hanya dua sekolah terdekat dengan rumah.
Jika di SMA terdekat ini, peserta didik tak lolos maka dia tidak bisa bersekolah di SMA negeri manapun.
Yang menjadi persoalan, banyak orang tua tak mampu menyekolahkan anak di sekolah swasta karena persoalan biaya.
Hal ini salah satunya dirasakan AR, yang mendaftar di salah satu SMA negeri di Bandar Lampung.
AR tinggal di Jalan Agus Salim, Gang Jamilah, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Sesuai sistem seleksi zonasi, sekolah terdekat dengan rumahnya adalah SMAN 3 Bandar Lampung.
Namun ternyata AR ditolak karena baru tiga bulan pindah kontrakan. Ia kemudian mendaftar lagi menggunakan alamat rumah yang lama namun juga tidak diterima.
"Adik kami terdaftar sebagai calon PPDB. Tapi akhirnya adik kami tidak bisa masuk karena terkikis dengan siswa lainnya yang alamatnya lebih dekat sekolah," jelas sang kakak, Rizky, Jumat (22/6).
"Kami pindah dengan alasan pemilik rumah akan menggunakan rumah kontrakan tersebut. Karena itu kami terpaksa pindah rumah," imbuh Rizky.
Atas kondisi itu, AR pun terancam tidak bisa bersekolah karena tak lolos jalur zonasi PPDB. Sebab, untuk masuk sekolah swasta, keluarga tidak memiliki biaya.
"Padahal rumah kontrakan kami tidak jauh dari sekolah tersebut. Karena kami mengandalkan sistem jalur zonasi, ya mau gimana lagi terpaksa gak sekolah dulu tahun ini. Saya punya adik 3 cuma yang bungsu ini yang gak keterima. Yang lain sekolah di sana (SMA 3) semua padahal," kata Rizky.
Kecewa
Nasib tak jauh berbeda dirasakan TU, yang mendaftar di SMA Negeri 1 Bandar Lampung. Sesuai sistem zonasi, SMA terdekat dari rumahnya adalah SMAN1 Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rawa Laut Tanjungkarang Timur. Rumah TU di Rawa Subur Enggal Bandar Lampung.
TU mendadak "pundung", hingga akhirnya menyatakan tidak ingin sekolah tahun ini. Sebab TU ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah negeri.
VR, orang tua TU mengatakan jika benar-benar tidak diterima, anaknya terpaksa tidak sekolah tahun ini. Sebab, kata dia, selain sekolah lain jauh di luar zonasi tempat tinggalnya, saat ini juga sudah memasuki pengumuman hasil PPDB.
"Ya udah pasrah kalau emang tidak masuk ,mungkin libur setahun dulu. Tahun depan daftar lagi. Mau gimana anaknya gak mau sekolah di mana-mana kalo gak di sana," kata VR kepada Tribun, Jumat (23/6).
VR mengaku kecewa kepada pemerintah provinsi Lampung, khususnya pada Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak sekolah.
"Kita di jalan rawa subur gak diterima sedangkan ada orang dari Kecamatan Kedamaian yang lebih jauh bisa masuk. Terus ada juga yang dari sumur batu bisa masuk. Sementara saya anak saya ini satu wilayah dengan sekolah," ujarnya.
VR sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak pendidikan anaknya tersebut. Dia menyambangi Komisi V DPRD Lampung dan pihak sekolah. Namun upayanya belum membuahkan hasil.
Hasil PPDB sendiri akan diumumkan pukul 23.00 WIB, Jumat 23 Juni 2023.
"Kami hari Senin ngadep ke Komisi V, di situ ada Dinas Pendidikan katanya kami akan diverifikasi faktual tapi belum tahu ini. Ya sudah kami pasrah aja, emang sistem zonasi ini bagus tapi carut marut," tandasnya.
Hal yang sama juga dialami oleh AN, atlet dance sport Porprov Lampung. AN mendaftar ke SMA Negeri 2 Bandar Lampung melalui jalur prestasi nonakademik.
Namun ia gagal masuk akibat prestasi dinilai tidak berjenjang. Akhirnya mau tidak mau AN mendaftar ke SMA swasta di Bandar Lampung untuk melanjutkan pendidikannya.
"Laporan juga kayaknya nggak ngefek. Adik daftar SMA 2 status nya ditolak. Akhirnya yaudah ke swasta aja, mau gimana lagi," kata dia. (Tribunlampung.co.id)