Hal itu juga berlaku untuk masyarakat yang ada di luar Kota Bandar Lampung.
Situasi itu masih terjadi meskipun sosialisasi mengenai skema penerimaan siswa baru lewat seleksi PPDB sudah disosialisasikan.
"Masyarakat punya hak memilih sekolah terbaik versi yang bersangkutan, sehingga sekolah mana yang mereka tuju tidak bisa dipaksakan. Meskipun itu sudah pasti tidak diterima karena daya tampung dan skema penerimaan PPDB sudah sesuai sistem," kata Hendra.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)