Personel Kotak, yakni Chua, Cella, dan Tantri menyampaikan alasan mereka kenapa baru sekarang klarifikasi.
"Kenapa baru klarifikasi karena kami harus bicara sama pihak pihak yang terkait," kata Chua Kotak dikutip Warta Kota, Jumat (7/10/2022).
Chua menambahkan di Indonesia ada badan yang mengatur royalti para musisi, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 jo UU Hak Cipta yang membayarkan hal tersebut adalah LMK dalam hal ini WAMI," ucap Chua.
"Jadi sebenarnya memang tidak tepat (Posan) meminta hak royalti performancenya kepada Kotak," timpal Tantri.
Tantri menyebut semua pelaku seni termasuk Posan, berhak mendapatkan performance royalti akan karya-karya yang dibuat dan diciptakan olehnya.
"Ya emang semua hak pelaku seni dapat hak royaltinya, kalau mau dapat hak royalti performance silahkan daftar ke WAMI dan jadi member WAMI," jelas Tantri.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)