Kereta Api Tabrak Truk di Lampung Utara

Perjalanan Kereta Api Terganggu Buntut Kecelakaan di Kalibalangan Lampung Utara 

Penulis: anung bayuardi
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi pasca kecelakaan kereta api penumpang dengan truk fuso di Lampung Utara.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Kecelakaan melibatkan truk bermuatan tebu dengan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang - Baturaja pada 18 Juli 2023 pukul 15.10 WIB di perlintasan liar km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar - Kalibalangan Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara.

KA Kuala Stabas berjalan sesuai dengan aturan dari Stasiun Blambangan Pagar pukul 15.04 WIB, masinis membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras. 

Sebelum peristiwa, satu unit truk R10 nopol BE 9124 AQ bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton dari timur hendak ke barat melintas perlintasan kereta tanpa palang pintu.

Truk kemudian berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan.

Akibatnya truk tersebut menemper (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 m ke arah Kotabumi.

Akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik PT KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

"Saat ini Petugas di lapangan berupaya menormalisasi jalur dan perjalanan KA, " ungkap Reza

PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstapen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan. 

Upaya itu meliputi

1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di komodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja)

2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja - Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8)

3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati - Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir  menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

Reza melanjutkan, kereta api memiliki jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA. 

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas Reza.

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Pengemudi wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"PT KAI berharap masyarakat  berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan  patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.


( Tribunlampung.co.Id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini