Didapat petunjuk jejak sapi yang keluar dari kandang.
Saat diikuti, jejaknya berhenti di rumah pelaku.
AW diketahui bekerja sebagai tukang jagal sapi.
Saat itu rumah AW dalam keadaan kosong.
Korban curiga sapi miliknya dimasukkan ke dalam rumah.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mengajak ketua RT untuk melakukan penggeledahan.
"Saat korban dan warga merangsek masuk, ternyata benar ada tali tambang dan potongan kepala sapi di dalam rumah," ujarnya.
Korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan tersebut, Edi memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diidentifikasi. Hanya tinggal mencari keberadaan pelaku dan barang bukti kejahatan," katanya.
Akhirnya, Minggu (16/7/2023), polisi berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku.
Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjagal sapi korban di rumahnya, kemudian membawanya ke tempat jagal.
"Pelaku menggunakan mobil pikap untuk membawa daging sapi ke tempat jagal hingga menjualnya ke pasar," ujarnya.
Kini pelaku berikut barang bukti kejahatan mobil pikap dan barang bukti diamankan di kantor polisi.
"Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)