Polda Lampung

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung Polda Lampung karena Buat Laporan Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda pembuat laporan palsu sebagai korban curas dicokok polisi

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Pemuda 23 tahun ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena nekat membuat laporan palsu.

"IJ mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung hari Sabtu (22/7/2023), sekira pukul 20.20 WIB," ungkap Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (24/7/2023).

Pelaku berprofesi sebagai karyawan swasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang.

Kapolsek menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban curas di Kampung Moris Jaya adalah akal-akalannya semata.

Karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.

Baca juga: Polsek Kalirejo Polda Lampung Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Asusila dengan Korban ART

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lamteng Polda Lampung Cokok Pria Pemilik Sabu

"Menurut keterangan dari pelaku, dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak," urai dia.

"Agar tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, pelaku nekat membuat laporan palsu," sambungnya.

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Banjar Agung dan terancam Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.

Kornologi pelaporan ke polisi, pelaku datang ke Polsek Banjar Agung hari Minggu (23/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Melapor telah menjadi korban curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta.

Petugas kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Setelah itu kembali ke polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.

"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP.

Hal ini membuat petugas menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku.

"Ditemukan transaksi uang Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

(Tribunlampung.co.id)

 

Berita Terkini