Polda Lampung

Polsek Kalirejo Polda Lampung Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Asusila dengan Korban ART

Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap kronologi penangkapan pelaku asusila perempuan 19 tahun, seorang ART.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Ilustrasi p asusila diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap kronologi penangkapan pelaku asusila perempuan 19 tahun.

"Polisi berhasil meringkus pelaku pada Jumat (21/7/2023) dan membawanya ke Mapolsek Kalirejo," ujar Kapolsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Junaidi, Minggu (23/7/2023).

Pelaku berinisial AT (27) dan korban berinisial M (19).

Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Epeng, saudara dari AT di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Turut diamankan barang bukti 1 lembar surat visum et repertum, 2 pakaian dalam korban yang dirobek pelaku, 1 baju warna cokelat, dan 1 celana hitam panjang.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Bantu Wanita Malaysia Lepas dari Suami Matre Pengangguran

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lamteng Polda Lampung Cokok Pria Pemilik Sabu

"Di hadapan polisi, pelaku secara sadar mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," kata kapolsek.

Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena terbukti melanggar pasal 285 KUHP.

Saudara majikan tega asusila seorang asisten rumah tangga (ART) sebelum digelandang jajaran Polda Lampung.

"Saat korban M (19) sedang sendiri, pelaku dengan teganya berbuat asusila dan melakukan kekerasan fisik," beber dia.

Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak membuahkan hasil.

Atas tindakan biadab pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved