Polda Lampung

Pelajar 17 Tahun Ditangkap Polsek Sragi Polda Lampung Karena Rudapaksa Anak 15 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku rudapaksa anak bawah umur dicokok polisi.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pelajar 17 tahun di Lampung Selatan ditangkap Polsek Sragi, Polda Lampung, karena rudapaksa anak 15 tahun.

Kapolsek Sragi, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku diamankan atas laporan orangtua korban, yakni sang ayah inisial BA.

Berdasarkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui hingga kemudian dilakukan penangkapan.

"Pelaku diketahui berada di Kupuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan anggota langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Zuhdi, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Motif Penggelapan Rokok di Pringsewu di Beber Jajaran Polda Lampung, Pelaku Sakit Hati Sama Korban

Baca juga: Habib Saggaf Al Babud Datang ke Metro, Jajaran Polda Lampung Lakukan Pengamanan

dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah merudapaksa perempuan inisial ST (15).

Modusnya, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah.

Setelah sampai di rumah pelaku, aksi rudapaksa dilakukan kepada korban sebanyak satu kali.

Zuhdi mengatakan pelaku berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal huruf B tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus/ Sulis SM)

Berita Terkini