Tribunlampung.co.id, Metro - Jajaran Polda Lampung beberkan keterlibatan anak bawah umur asal Jabung yang dua kali terlibat kasus curat.
"Rupanya pelaku AMP (17) ini sudah dua kali melakukan curat di wilayah Hukum Polres Metro," terang Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Kamis (27/7/2023)..
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria yang masuk DPO (daftar pencarian orang) untuk kasus curat motor Honda Beat diciduk Polres Metro, Polda Lampung.
"Pelaku berinisial AMP (17), beraksi di parkiran Cafe SDM Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada 5 Juni 2023 lalu," katanya.
Baca juga: Tim Puslitbang Polri Sebut Kejahatan Jalanan Meningkat di Hadapan Jajaran Polda Lampung
Baca juga: Kronologi Curat HP Diungkap Polsek Talang Padang Polda Lampung
AMP merupakan warga Jabung, Lampung Timur yang melancarkan aksi curatnya bersama AS, GA dan AE alias Ipin yang juga warga Jabung.
"AS, GA dan AE telah berhasil tertangkap terlebih dahulu," ujarnya.
Kronologi kejadian berawal pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Selagai.
Pelaku masuk ke halaman Parkiran Cafe SDM, Kemudian mengambil 1 motor Honda Beat yang diparkirkan korban di halaman cafe dalam kondisi kunci kontak masih menempel di kendaraan tersebut.
"Kemudian pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian tersebut korban merugi Rp 16 juta," sambung dia.
(Tribunlampung.co.id)