Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Imbau Orangtua Tak Izinkan Anak Sekolah Bawa Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tulangbawang imbau orangtua tidak mengizinkan anaknya sekolah bawa motor atau mobil.

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengimbau orangtua untuk tidak mengizinkan anaknya sekolah bawa motor atau mobil.

"Kami mengimbau kepada orangtua agar tidak memperbolehkan anak-anaknya mengendarai kendaraan untuk ke sekolah dengan alasan apapun," ujar Kasatlantas olres Tulangbawang, Polda Lampung Iptu Glend Felix mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (28/7/2023).

"Baik itu sepeda motor ataupun mobil, karena kalau sudah terjadi lakalantas yang mengakibatkan korban jiwa hanya tinggal penyesalan semata," sambung dia.

12 pelajar SMA mendapat imbauan dan penindakan oleh Satlantas Polres Tulangbawang.

"Para pelajar ini melakukan pelanggaran yang berpotensi terjadinya lakalantas," ungkapnya.

Baca juga: Ditkrimum Polda Lampung Lanjutkan Proses Dugaan Laporan Palsu

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Balam yang Lakukan Curas di Lampung Selatan

Pihaknya menindak para pelajar itu pada Kamis (27/07/2023) pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

"Mereka melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai motor tanpa memakai helm dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)," bebernya.

Semuanya adalah pelajar SMA terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

"Terhadap pelajar laki-laki diberikan penindakan berupa sikap push up dan untuk pelajar perempuan diberikan peringatan," papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.

Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, imbauan dan penindakan yang dilakukan oleh petugasnya sebagai salah satu bentuk pencegahan guna meminimalkan terjadinya lakalantas dengan korban jiwa dari kalangan para pelajar.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini