Polda Lampung
Ditkrimum Polda Lampung Lanjutkan Proses Dugaan Laporan Palsu
Ditkrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan ahli hukum pidana terkait dugaan pelaporan palsu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditkrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan ahli hukum pidana terkait dugaan pelaporan palsu.
"Sebagaimana pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2022, atas nama pelapor Shelvia," jelas Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (28/7/2023).
Pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti selembar copy surat keterangan hilang atas nama Daniel Marshall Hisar Pardamean.
Termasuk 1 paspor asli yang lama atas nama Ezekiel Gionata Purba Nomor C7660493 tanggal 21 Mei 2021.
Berikut 1 passport asli atas nama Ezekiel Gionata Purba Nomor E0763796 tanggal 05 Oktober 2022.
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Binluh di Rumah Makan dalam Ops Bina Kusuma Krakatau 2023
Baca juga: Uang Rp 1.577.000 Jadi Bukti untuk Cokok Tiga Penjudi Kartu Remi oleh Jajaran Polda Lampung
"Juga penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap tersangka. Berkas perkara telah dikirim tahap 1 ke jaksa penuntut umum," sambung dia.
Umi menjelaskan pada Kamis (27//7/2023) Kapolda Lampung menerima Shelvia dengan membawa surat permohonan yang meminta penahanan tersangka pemberian keterangan palsu dan laporan palsu atas nama Daniel Marshall Hisar.
Kapolda Lampung langsung memerintahkan kepada Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung untuk menindaklanjuti surat permohonan Shelvia.
Polda Lampung mengungkap Ditkrimum telah gerak cepat melakukan proses laporan korban Shelvia atas kasus keterangan atau laporan palsu.
Umi mengatakan, adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor Shelvia melaporkan suami sahnya Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba
"Daniel Marshall mulanya melapor ke kantor polisi Polsek Braja Selebah untuk membuat laporan kehilangan paspor anak kandungnya bermana Ezekiel Gionata Purba," paparnya.
Berdasarkan fakta paspor tersebut tidak pernah hilang dan ada pada Shelvia.
Surat keterangan hilang yang diperoleh Daniel Marshall rupanya dipakai untuk membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kota Bumi.
Setelah paspor baru anaknya bernama Ezekiel Gionata Purba terbit, kemudian paspor tersebut digunakan untuk memberangkatkan anaknya ke Singapura
"Akibatnya Shelvia semakin sulit bertemu dengan anak kandungnya Ezekiel Gionata Purba," sambung dia.
(Tribunlampung.co.id)
BidDokkes Polda Lampung Gelar Rakernis, Kapolda Tekankan Sejumlah Hal |
![]() |
---|
Polda Lampung Penyuluhan Hukum UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru |
![]() |
---|
Semangat Nasionalisme, Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Truk Kelapa Terguling di Tanggamus Ada Korban Jiwa, Polda Lampung Imbau Selalu Waspada |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Gedung Mapolda Lampung, Ada Lima Gedung Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.