Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Kamis (27/7/2023) pukul 17.30.
Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pengedar narkotika yang ditangkap ini adalah seorang pria berinisial PH (37) yang berprofesi wiraswasta
PH merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"PH ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala," ucap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Penangkapan PH merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung Polda Lampung Aipda Suharjono Rutin Jadi Khatib Salat Jumat
Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polres Metro Polda Lampung Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi kalau akan ada transaksi narkotika.
Saat petugas ke lokasi untuk melakukan penangkapan, petugas melihat PH dengan gerak-gerik yang mencurigkan.
Petugas pun melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek torachino
"Barang bukti yang ditemukan itu langsung disita oleh petugas," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya ini.
Saat ini terhadap PH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
PH akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutup Alumni Akpol 2013 ini
(Tribunlampung.co.id)