Hakim Lingga kemudian membacakan pihak-pihak yang turut menerima uang dari hasil retribusi sampah tersebut.
"Jadi yang lain dibagi-bagi, ada sekretaris dinas, Kabag, Kasi Rp 1,5 juta, Kasubag Rp 500 ribu, Hayati Rp 3 Juta, penjaga masjid Rp 50 ribu,"
"Jadi kalau begini hampir semua isi kantor itu kebagian, termasuk percetakan karcis juga dapat Rp 2 juta," kata Hakim Lingga.
Setelah itu, pertanyaan kembali dilanjutkan oleh Jaksa, yang bertanya perihal uang yang ada di Catatan Hayati dalam BAP nya.
Jaksa kemudian membacakan BAP Hayati yang menyebut Sahriwansah menerima uang hingga ratusan Juta setiap tahun dari hayati.
Adapun uang tersebut diakui Hayati berasal dari pungutan retribusai sampah yang dititipkan penagih kepada dirinya.
"Dari BAP saudara ini ada setoran ke Sahriwansah dengan jumlah Rp 454 juta di tahun 2019, tahun 2020 ada Rp 720 juta, 2021 sampai Oktober ada Rp 480 juta,"
"Ini ada di catatan saksi, semua akurat hari dan tanggalnya," jelas Jaksa.
Hal itupun dibenarkan oleh Hayati, "iya pak," kata Hayati.
Hayati pun mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan dalam kurun waktu berbeda beda.
Kemudian Hakim kembali membacakan BAP dari Hayati.
"Itu diserahkan tiap bulan beda-beda ya, ada Rp 10 juta, Rp 12 juta, Rp 15 Juta, Rp 20 juta, ada juga yang Rp 50 juta," jelas Hakim.
Lebih lanjut, Jaksa Sri Aprilinda kemudian bertanya terkait mekanisme pencetakan karcis retribusi sampah kepada Hayati.
"Selain karcis yang untuk PAD apakah ada karcis lain yang dicetak?," tanya Jaksa.
Hal itu pun dibenarkan oleh Hayati yang mengatakan bahwa pencetakan karcis di luar PAD dilakukan sesuai permintaan penagih.