"Artinya ada karcis yang beredar tapi tidak terkontrol, karena karcis yang tercetak lebih banyak dari yang direkap," cecar Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian bertanya terkait sampai kapan praktik pencetakan karcis di luar PAD itu dilakukan.
"Yg jelas kalo kurang karcis tinggal cetak, itu sejak tahun 2019 sampai Desember 2021," kata Hayati
"Berhenti karena pak Sahriwansah pindah ke Dinsos, lalu saya lapor pak Haris, lalu pak haris bilang stop, (karena Jaksa sudah menyelidiki perkara tersebut)," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )