Polres Lampung Timur

Kronologi Curanmor Scoopy Diungkap Jajaran Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor Honda Scoopy yang dicuri.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kronologi pencurian kendaraan bermotor merek Scoopy diungkap jajaran Polda Lampung, pelakunya kini tengah diproses hukum.

"Peristiwa pencurian motor Honda Scoopy terjadi di garasi rumah korban HP (41) yang berada di Kecamatan Labuhan Maringgai,Lampung Timur," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (3/8/2023).

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu DA yang sebelumnya disuruh untuk mengecek kendaraan milik korban.

Setelah mengetahui sepeda motornya telah tidak ada di tempat korban mencoba untuk mencari di sekitar rumah tapi tidak ada.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Mringgai guna ditindaklanjuti.

Baca juga: Kabid Humas Polda Lampung Serahkan Motor Hasil Curian Komplotan YE ke Pemiliknya

Baca juga: Forkopimda Gelar Pisah Sambut Kapolres Lamteng Polda Lampung di Nuwo Balak

Orangtua dari pelaku curanmor yang kemudian menyerahkan anaknya ke Polres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka berinsial EF (19), warga Kecamatan Labuhan Maringgai," ungkapnya.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka terlibat aksi kejahatan terhadap HP, warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada 5 Mei 2023 lalu.

Pelaku akhirnya diserahkan oleh orangtuanya pada Rabu (2/8/23) sekira jam 22.30 WIB ke petugas Satreskrim Polres Lampung Timur.

Pihak kepolisian telah mengamankan 1 motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini