Berita Lampung

Latar Belakang Kasus 2 Oknum PNS Pesisir Barat Lampung hingga Terancam PTDH

Penulis: saidal arif
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris BKSDM Pesisir Barat, Amrulhaq mengungkap terkait adanya dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, Lampung yang bakal kena sanksi PTDH.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pesisir Barat, Lampung bakal diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pendidikan di Pesisir Barat.

Diketahui, BH sendiri diamankan oleh pihak kepolisian di Pesisir Barat pada Januari 2022 lalu karena telah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak di bawah umur merupakan anak didiknya.

BH sendiri melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda yakni di Sekolah tempat ia mengajar dan di rumahnya yang ada di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong.

Dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban masuk jadi anggota Paskibraka, harus dilakukan dengan pengecekan fisik terlebih dahulu.

Perbuatan pelaku terbongkar karena salah satu korbannya melawan dan berhasil melarikan diri.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dihadapan Polisi itulah tersangka mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak muridnya.

Sedangkan, M (57) merupakan salah satu PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Pesisir Barat.

Ia diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat pada awal Januari 2023 karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur kepada muridnya.

"Terduga pelaku M sendiri berhasil diamankan saat berada di kediamannya di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong Pesisir Barat Lampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan, Selasa (17/1/2023).

Diungkapkannya, kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017 yang lalu.

Waktu itu korban masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Pesisir Barat.

Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari paman korban MM (50) warga Kecamatan Lemong.

Pada Selasa (8/11/2022) paman korban MM mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK di sekolah korban. Saat itu korban sudah mengenyam pendidikan di salah satu SMA N Pesisir Barat.

Halaman
123

Berita Terkini