Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Ahli Pidana Dilibatkan Dalam Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Unit Layanan Kecelakaan Sat Lantas Polresta Bandar Lampung. Polantas bakal melibatkan ahli pidana dalam insiden kecelakaan anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sat Lantas Polresta Bandar Lampung berpotensi menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan belita meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya bakal melibatkan ahli untuk menelusuri unsur pidana atas insiden kecelakaan anggota DPRD Lampung tabrak balita.

Hal itu dilakukan untuk melihat apakah ada unsur kelalaian dari anggota DPRD Lampung Okta Rijaya saat mengemudi hingga menabrak balita perempuan tersebut hingga meninggal.

"Kami akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional, kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpinan, sehingga kami tetap berkaidah pada aturan," ujar Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (4/8/2023).

"Mohon bersabar, hari ini kita akan meminta keterangan saksi ahli dari hukum pidana,"katanya.

Kompol Ikhwa melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan tes urin terhadap pelaku.

Adapun hasil tes urine pelaku dinyatakan negatif dan tidak ditemukan adanya zat yang mengandung narkotika.

"Iya terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tes urin, hasilnya negatif," katanya.

Seperti diketahui, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Okta Rijaya atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan Muli Aisyah Inara (5) meninggal dunia.

Anggota DPRD Lampung fraksi PKB itu sendiri diperiksa di ruang pelayanan laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, sejak Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Jumat 4 Agustus 2023, pelaku masih diperiksa sebagai saksi di Ruang Pelayanan Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.

Kompol Ikhwan Syukri sebwlumnya juga telah mengatakan, bahwa Okta Rijaya penabrak bocah balita tersebut dapat dipersangkakan pasal 310 ayat 4 KUHP karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Sopir yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tersebut terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan, Kamis (3/8/2023).

Kompol Ikhwan pun mengatakan, mobil anggota DPRD Lampung tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Selain itu, kepolisian juga telah melakukan olah TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian.

Sementara itu, Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya telah menyampaikan permohonan maaf kepada kepada korban dan seluruh masyarakat atas insiden kecelakaan tersebut.

Menurutnya, Ini merupakan musibah yang sudah menjadi kehendak dan takdir Allah SWT.

Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M membuka suaranya setelah diperiksa 14 jam lamanya oleh Polantas Polresta Bandar Lampung.

"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata oknum anggota DPRD Lampung yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.

Anggota DPRD Lampung itu pun berjanji akan koperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Diketahui sebelumnya, seorang bocah perempuan Muli Aisyah Inara (5) meninggal dunia setelah di ditabrak mobil Fortuner  (Nopol BE 123 AAA) yang dikemudikan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya. Selasa (1/8/2023) malam.

Adapun insiden tersebut terjadi tepat di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pukul 19.45 WIB.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini