Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Pesawaran melaporkan PTPN VII Way Berulu ke Polda Lampung atas tuduhan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sabtu (5/8/2023).
Adapun laporan tersebut atas sejumlah dugaan korupsi akibat penyelelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di PTPN VII Way Berulu.
Sejumlah dugaan penyelewengan yang dimaksud antara lain, lahan yang tak memiliki surat, penyerobotan lahan, dan juga pajak.
Safrudin Tanjung, Ketua Forum masyarakat pesawaran bersatu (FMPB) mengatakan, pihaknya melaporkan PTPN VII Way Berulu ke Ditreskrimsus Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan 03.017/FMPB/VIII/2013/04 Juli 2023.
Perihal perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan direksi PTPN VII untuk perkebunan karen unit Usaha Way Berulu, Gedong Tataan, Pesawaran.
"Kami melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan PTPN VII Way Berulu ke Ditreskrimsus Polda Lampung," ujar Safrudin, Sabtu 5/8/2023).
"Mereka sudah puluhan tahun melakukan aktifitas perkebunan tanpa memiliki surat di lahan seluas 329 hektar," jelasnya.
Menurut Safrudin, penyelewengan itu sendiri merupakan tindakan yang mengarah ke Korupsi, lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Nilainya sangat besar, bahkan mungkin bisa mencapai triliunan," kata Safrudin
Selain itu, Safrudin juga mengkalaim bahwa PTPN VII tidak membayarkan pajak atas lahan yang digarapnya tersebut
"Karena tidak memiliki surat, maka otomatis lahan itu juga tidak dibayarkan pajaknya,"
"Hasil dari perkebunan itu juga tidak jelas kemana setorannya, karena tidak terdaftar di pusat," jelasnya.
Menurut Safrudin, surat Hak Guna Usaha (HGU) yang kuasai PTPN VII juga diperuntukkan penanaman karet.
Namun, dalam pelaksanaanya terdapat alih fungsi dimana tanahnya justru disewakan kepada warga yang luasnya mencapai 135 hektar.