"Harga sewanya itu Rp 4-7 juta per hektar, ini pun enggak jelas kemana dana sewanya,"
"Selain itu kami juga menilai ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PTPN VII," kata dia.
Lebih lanjut, Safrudin mengatakan bahwa pihaknya telah melampirkan beberapa berkas untuk membuktikan tuduhannya itu.
"Kami membawa beberapa bukti bahwa tanah 329 hektar yang digarap itu tidak memiliki surat, Nota dinasnya juga sudah ada, bahkan itu sudah ditandatangani oleh beberapa orang PTPN VII yang mengakui tanah itu tidak bersurat,"
"Kita juga melampirkan bukti foto bahwa PTPN VII ini melakukan penyerobotan terhadap lahan warga," jelasnya
Selain itu, Safrudin juga mengatakan pihaknya juga melampirkan bukti bahwa PTPN Way Berulu tidak membayar pajak di tahun 2020 dan 2021.
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan dirinya akan terlebih dahulu memeriksa laporan tersebut.
"Nanti saya cek dulu," singkatnya saat dihubungi Tribunlampung, Sabtu (5/8/2023). ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )