Berita Lampung

3 Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional. Ketiga pelaku terancam hukuman mati.

Adapun para tersangka inisial S (43) warga Gresik Jawa Timur dan U (33) warga Sampang, Madura, Jawa Timur. 

"Keduanya tersangka S dan U ini sebagai kurir dengan kepemilikan 10,3 Kg sabu-sabu," 

"Satu tersangka lainnya yakni berinisial AA yang membawa sekitar 1,8 kg sabu-sabu," tukasnya.

Ketiga pelaku diamankan oleh Polda Lampung saat melakukan perjalanan lintas selat sunda. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

 

Berita Terkini