Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Bupati Pesawaran Dr H Dendi Romadhona K S.T., M. Tr. I.P, menghadiri Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mustahik Baznas Pesawaran di Hall Saung Djunjungan Sukabanjar Pesawaran, Kamis (17/8/ 2023).
Bupati Dendi menyambut baik program tersebut karena merupakan suatu produk jaminan yang sangat penting di samping BPJS Kesehatan dan dibutuhkan masyarakat dan ketenagakerjaan.
Menurut Dendi, para mustahiq Baznas memiliki peran yang luar biasa dalam membangun rohani dan keimanan masyarakat juga memiliki tanggungjawab moral untuk senantiasa merawat dan memakmurkan rumah-rumah Allah SWT dimana pun berada.
Kegiatan Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Baznas Pesawaran ini melindungi sebanyak 500 mustahik di 2023 dan pada 2024 akan melindungi sebanyak 1.000 mustahik ke BPJS Ketenagakerjaan
Di kesempatan itu, diserahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Perlindungan bagi Mustahik Baznas Pesawaran dan santunan kematian bagi tenaga kontrak daerah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta
Baca juga: Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!
Kegiatan dibuka Ketua Baznas Pesawaran Hi. A. Hamid S., S.H., M.M, dilanjutkan Ketua Baznas Provinsi Lampung yang diwakili Waka I.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, sosialisasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Mengenai Launching BPJS Ketenagakerjaan, ini merupakan bagian dari semangat negara untuk lebih hadir dalam melindungi warga negaranya lewat program jaminan sosial.
Sulistijo memaparkan, mengenai jaminan kehilangan pekerjaan khususnya pekerja formal yang kemudian mendapatkan ujian berupa pemutusan kerja akan dijamin jika menjadi peserta jaminan kehilangan pekerjaan.
Yakni dalam 6 bulan pertama dengan asumsi belum mendapat pekerjaan maka sebagian upahnya akan dibayarkan oleh BPJS yang nilainya tergantung dari upah terakhir yang dibayarkan.
(Tribunlampung.co.id/Adv)