Advertorial
Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!
Pekerja informal ialah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Pekerja informal ialah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) ialah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Sebagai contoh, wirausaha, freelancer, driver ojek online / konvensional, jasa jahit, bengkel, salon, service alat elektronik, nelayan, serta pedagang kaki lima termasuk dalam pekerja sektor informal.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Gimana Cara Daftarnya?
§ Online
1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
3. Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
4. Masukkan alamat email dan kode captcha
5. Klik DAFTAR
6. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
7. Isi data individu (Pekerja BPU)
8. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
9. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
§ Datang ke Kantor Cabang