Advertorial

Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!

Pekerja informal ialah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

ist
Pekerja informal ialah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan 

8.    Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

§  Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

1.    Mempersiapkan dokumen

2.    Mendatangi agen PERISAI terdekat

3.    Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

4.    Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

5.    Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran 

Besar Iuran

Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp 36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 Juta tiap bulannya.

Kepala Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan tujuan perlindungan terhadap pekerja informal agar dapat memberikan perlindungan jaminan sosial pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Adi menjelaskan manfaat yang akan didapat peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, jauh lebih besar dari iuran yang dibayar. Sebut saja, perawatan tanpa batas biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sementara itu, bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Manfaat ini berlaku dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, dengan  bantuan maksimal senilai Rp 174 juta.

Program JHT sendiri bersifat tabungan sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

“Ayo daftarkan diri segera menjadi peserta khususnya pekerja informal agar para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman bebas cemas karena seluruh risikonya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Adi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RILIS )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved