Polres Lampung Timur

Gerebek Sabung Ayam, Polsek Jabung Polda Lampung Berhasil Amankan Satu Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pelaku perjudian sabung ayam di areal perkebunan diringkus polisi berikut barang bukti.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil melakukan penggerebekan sabung ayam di areal perkebunan, Sabtu (19/8/2023).

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi mengatakan, dalam penggerebekan perjudian sabung ayam diamankan satu pelaku berinisial HN (54), warga Desa Pelindung Jaya, kecamatan Gunung Pelindung.

"Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 set judi koprok, 4 ekor ayam bangkok beserta kiso (tempatnya), 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 24 sepeda motor," bebernya, Minggu (20/8/2023).

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Perjudian dan Membawa Senjata Tajam.

Peristiwa bermula pada Sabtu (19/8/2023) anggota Polsek Jabung menerima laporan bahwa telah terjadi perjudian jenis sabung ayam di areal perkebunan.

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung dan Ketua Bhayangkari Berikan Arahan Kepada Bhayangkari

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Metro Polda Lampung Gencar Sosialisasi Super App Polri

Anggota Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lamtim langsung melakukan penggerebekan.

Lokasinya berada areal perkebunan yang menyulitkan dalam pengejaran para pelaku.

Sehingga puluhan pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan hanya satu orang yang berhasil diamankan berinisial HN.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini